KAWAL.INFO — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati, Irwan Bahri Syam, mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pelaku usaha, distributor, pedagang grosir maupun eceran, serta penanggung jawab outlet pangan ritel modern untuk menjual beras sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Surat edaran bernomor 500.64/4061/DISPKP tertanggal 6 November 2025 tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta menjamin ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi masyarakat.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras dan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.
Bupati Irwan menegaskan, pelaku usaha di wilayah Luwu Timur wajib menjual beras sesuai dengan HET yang berlaku di Zona I Sulawesi, yakni:
Beras SPHP: Rp12.500 per kilogram
Beras Medium: Rp13.200 per kilogram
Beras Premium: Rp14.900 per kilogram
“Diharapkan tidak ada manipulasi harga yang dapat mengganggu stabilisasi pasokan dan harga beras di pasaran,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam proses perdagangan. Bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan HET atau melakukan praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan dikenakan sanksi tegas baik secara administratif maupun hukum.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bahri Syam, di Malili, pada tanggal 6 November 2025. Pemerintah berharap imbauan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pelaku usaha agar kestabilan harga pangan di daerah tetap terjaga.

