Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi NasDem, Muhammad Iwan, menyoroti kebijakan tunjangan perumahan yang diterapkan PT Trakindo Utama kepada para karyawannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, ketimpangan fasilitas antara karyawan lama, karyawan transfer, dan karyawan lokal berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Kami bukan memutuskan, tapi menyampaikan aspirasi masyarakat. Jangan sampai karena masalah tunjangan ini, terjadi kisruh di kemudian hari,” tegas Iwan.
Ia menilai, adanya pengurangan jumlah karyawan lokal, sementara karyawan transfer tetap dipertahankan, bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan perasaan tidak adil di kalangan warga.
“Kami tidak ingin ada gejolak, karena ini menyangkut rasa keadilan masyarakat lokal,” tambahnya.
Iwan berharap pihak perusahaan dapat melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan internal, khususnya terkait fasilitas karyawan yang bekerja dalam lingkungan dan risiko yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, manajemen PT Trakindo menyatakan bahwa semua fasilitas telah disosialisasikan sejak awal perekrutan dan mengikuti SOP nasional perusahaan.
Namun demikian, Komisi III DPRD tetap menekankan pentingnya pendekatan yang lebih berkeadilan, mengingat peran masyarakat lokal dalam mendukung aktivitas operasional perusahaan di Luwu Timur.
RDP ini ditutup dengan komitmen Komisi III untuk terus mengawal aspirasi yang disampaikan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
