Fakta Baru: Lahan Kawasan Industri Lutim Berawal dari Kebijakan Era Andi Hatta

Kawal

KAWAL.INFO — Polemik mengenai lahan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat setelah mantan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, meminta pemerintah daerah untuk bersikap transparan dalam pengelolaan lahan tersebut.

Namun, data dan catatan resmi justru mengungkapkan fakta baru: lahan yang kini menjadi kawasan industri berawal dari kebijakan yang ditandatangani sendiri oleh Andi Hatta ketika menjabat sebagai Bupati Luwu Timur pada tahun 2006.

Pernyataan Andi Hatta itu dikutip dari Harian Fajar Online, dalam sebuah diskusi yang digelar oleh The Sawerigading Institute (TSI) di Kantor Harian Fajar, Jumat (31/10/2025).

Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam pengelolaan lahan yang disebut-sebut menjadi kawasan industri di Lutim.

Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur justru menerima lahan kompensasi dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia) sebagai pengganti lahan pembangunan PLTA Dam Karebbe.

Nota kesepahaman kompensasi tersebut ditandatangani langsung oleh Andi Hatta Marakarma, selaku Bupati Luwu Timur saat itu.

Lahan tersebut kemudian menjadi dasar hukum penetapan kawasan industri yang terus berlanjut hingga pemerintahan berikutnya.

Pada tahun 2022, Bupati Budiman menindaklanjuti dasar tersebut dengan menerbitkan SK Nomor 248/D-06/VII/2022 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Industri Luwu Timur seluas 395,81 hektar di atas lahan kompensasi PT Inco tersebut.

Kebijakan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan pembangunan kawasan industri pemurnian nikel (smelter) di Luwu Timur sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berlanjut ke tahun 2025, di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam, Pemkab Luwu Timur melakukan langkah konkret dengan menyewakan lahan kawasan industri kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Langkah ini merupakan tahapan lanjutan dari kebijakan yang sudah dirintis sejak hampir dua dekade lalu, bukan kebijakan baru yang muncul tiba-tiba.

“Menjadi ironis jika seseorang yang dulu menandatangani dasar hukumnya kini mempertanyakan legalitasnya. Harusnya, Andi Hatta menjelaskan kepada publik tentang status hukum lahan tersebut,” ujar Alpian, mantan Anggota DPRD Luwu Timur, Jumat (31/10/2025).

Menurut Alpian, kritik soal transparansi tentu sah dilakukan, namun ia menilai pernyataan itu perlu diiringi dengan pengakuan terhadap fakta sejarah kebijakan lama yang menjadi akar persoalan.

“Kalau bicara transparansi, ya mulai dulu dari mengakui bahwa proyek kawasan industri ini punya akar dari masa pemerintahannya sendiri. Jangan seolah baru terjadi sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh proses pengelolaan lahan kawasan industri dilakukan secara terbuka dan berjenjang, dengan melibatkan pemerintah pusat, lembaga hukum, dan masyarakat.

Share This Article
Leave a Comment