KAWAL.INFO – Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai mengusut kasus dugaan korupsi Rp1.6 miliar ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG).
Hal itu diketahui setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel melayankan surat pemanggilan dengan nomor : B/7478/X/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus untuk dilakukan permintaan keterangan dan dokumen kepada Direktur PT LTG.
Pemanggilan tersebut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan dokumen atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana pinjaman BUMD PT LTG. Dalam surat itu, penyidik meminta sejumlah dokumen diantaranya, perjanjian pinjaman, bukti transfer dan mutasi rekening BUMD.
Uang Senilai Rp1.6 Miliar Diduga Digunakan Di Pilkada
Badan Pengawas Internal Pemerintah merampungkan hasil investigasinya. Hasilnya, uang senilai Rp1.6 Miliar tersebut diduga digunakan di kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu. “Digunakan di Pilkada,” kata pihak Inspektorat yang belum ingin disebut namanya.
Informasi yang dihimpun, hasil investigasi dari pihak Inspektorat telah dilaporkan kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam beberapa waktu yang lalu. Kepala Inspektorat, Salam Latief yang dikonfirmasi via telepon belum berhasil. Handphone miliknya berdering namun tidak dijawab.
Awal Munculnya Informasi Di Publik
Awal munculnya informasi ini di publik setelah Aliasi Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Luwu Timur, Jois Andi Baso menyoal PT Aneka Tambang (ANTAM) dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) Tak berdaya dan berantakan dimedia online kolomdata.id Kamis 23 Oktober 2025.
Jois Andi Baso sendiri merupakan kerabat dekat atau sepupu dari mantan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim Andi Baso, Periode 2021 – 2024. PT POMU adalah perusahaan Joint Venture Company (JVCo) tiga perusahaan yakni, PT Antam, BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) dan Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.
BUMD PT LTG dan PT Aneka Mineral Nasional Melakukan Perjanjian Pinjam Meminjam
Di tahun 2024 lalu, telah dilakukan setoran modal dari BUMD PT LTG kepada JVCo WIUP Blok Pongkeru PT POMU. Untuk pemenuhan terhadap setoran modal ke PT POMU maka BUMD PT LTG melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan PT Aneka Mineral Nasional sebesar Rp10 miliar.
Pinjaman tersebut di maksudkan untuk membayarkan setoran modal ke JVCo PT POMU sesuai kewajiban kepemilikan 27 persen saham dengan nilai Rp8,35 Miliar. Lalu selisih hutang pinjaman sebanyak Rp1.65 Miliar tidak diketahui kemana?
Sekedar diketahui, PT POMU (JVCo) ini akan mengelola tambang Nikkel di Blok Pongkeru, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Antam menguasai saham sebesar 55 persen, BUMD PT LTG, 27 persen, dan PT SCI, 18 persen.
Baru – baru ini, 14 Oktober 2025, pergantian direksi PT POMU pun terjadi. Saldy Mansur yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama digantikan oleh Akhsan Rahman, sementara Iwan Usman digantikan oleh Ittong Sulle sebagai Direktur SDM dan CSR.
Saldy Mansur dan Iwan Usman mendapatkan posisi jabatan di PT POMU disaat Budiman Hakim Andi Baso dan Mochammad Akbar Andi Laluasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2021 – 2024.
Bukan hanya itu, Saldy Mansur juga mendapatkan posisi jabatan sebagai Komisaris di BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) sedangkan Iwan Usman menerima jabatan sebagai Direktur diera Budiman Hakim Andi Baso. (*)
